TUGAS SISTEM INFORMASI MANAJEMEN: IMPLIKASI ETIS TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PEMANFATAN TEKNOLOGI INFORMASI PADA PERUSAHAAN
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
Implikasi Etis dari Teknologi Informasi
Dosen : Yananto
Mihadi Putra, S.E., M.Si, CMA., CAP., CAPF

Disusun Oleh:
Anenaya Nurul Afifah-43218110265
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Prodi Akuntansi
ABSTRAK
Sistem Informasi merupakan suatu
kombinasi teratur dari orang-orang, hardware, softwarejaringan komunikasi dan
sumber daya data yang mengumpulkan, mengubah,dan menyebarkan informasi dalam
sebuah organisasi. Sistem Informasi adalah satu kesatuan data olahan yang
terintegrasi dan saling melengkapi yang menghasilkanoutput baik dalam bentuk
gambar, suara maupun tulisan. Sistem informasi adalah sekumpulan komponen
pembentuk sistem yang mempunyai keterkaitan antara satukomponen dengan komponen
lainnya yang bertujuan menghasilkan suatu informasidalam suatu bidang tertentu.
Masyarakat
informatika tidak hanya menghadapkan teknologi, tetapi juga gagasan sosial yang
dikenal sebagai modal sosial. Masyarakat informatika juga memperkenalkan
dimensi baru ke dalam konsep pembagian masyarakat berdasarkan modal budaya dan
kelas sosial yang menstratifikasi masyarakat. Masyarakat informatika muncul
sebagai kerangka untuk mendekati Sistem Informasi secara sistematis dari perspektif
masyarakat dan sejajar dengan SistemInformasi Manajemen dalam pengembangan
strategi dan teknik untuk manajemen penggunaan dan aplikasi sistem informasi
masyarakat.
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
MASALAH
Perilaku kita
diarahkan oleh moral, etika, dan hukum. Undang-undang mengenai komputer telah
diterapkan di banyak negara untuk mengatasi kekhawatiran seperti hak
mendapatkan akses data, hak akan privasi, kejahatan komputer, dan paten peranti
lunak.
Perusahaan
memiliki kewajiban untuk menetapkan budaya etika yang harus diikuti oleh para
karyawannya. Budaya ini didukung oleh kredo perusahaan dan program-program
etika. Direktur informasi dapat memainkan peranan yang penting dalam praktik
etika komputer suatu perusahaan.
Etika komputer
amat penting karena masyarakat memiliki persepsi dan ketakutan tertentu yang terkait
dengan penggunaan komputer. Fitur-fitur penggunaan komputer yang menghawatirkan
masyarakat adalah kemampuan untuk memprogram komputer untuk melakukan nyaris
apa saja.
Masyarakat
memiliki empat hak dasar yang berkenaan dengan penggunaan komputer; privasi,
akurasi, property, dan akses.
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan
masalah berdasarkan latar belakang masalah diatas adalah sebagai berikut:
1. Apa yang
dimaksud dengan moral, etika, dan hukum?
2. Bagaimana
meletakkan moral, etika, dan hukum pada tempatnya?
3. Apa alasan
dibalik adanya etika komputer?
4. Apa yang
dimaksud dengan audit informasi dan siapa yang berperan sebagai audit informasi
tersebut?
5. Bagaimana
menerapkan etika dalam teknologi informasi?
C. TUJUAN
Adapun tujuan
berdasarkan rumusan masalah diatas adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan moral, etika, dan hukum.
2. Untuk
mengetahui bagaimana meletakkan moral, etika, dan hukum pada tempatnya.
3. Untuk
mengetahui alasan dibalik adanya etika komputer.
4. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan audit informasi dan siapa yang berperan
sebagai audit informasi tersebut?
5. Untuk
mengetahui bagaimana menerapkan etika dalam teknologi informasi?
PEMBAHASAN
A. MORAL, ETIKA,
DAN HUKUM
Dalam kehidupan
sehari-hari, kita diarahkan oleh banyak pengaruh. Sebagai warga Negara yang memiliki
tanggung jawab sosial, kita ingin melakukan hal yang secara moral benar,
berlaku etis dan memenuhi hukum.
1. Moral
Moral adalah
tradisi kepercayaan mengenai perilaku
yang benar dan yang salah. Moral adalah institusi social dengan sejarah dan
seperangkat aturan. Kita mulai belajar mengenai perilaku moral semenjak kecil.
Saat kita tumbuh dewasa secara fisik adan mental, kita belajar mengenai
peraturan-peraturan yang diharapkan masyarakat untuk kita ikuti. Aturan
perilaku ini adalah moral.
2. Etika
Perilaku kita
juga diarahkan oleh etika. Kata etika berasal dari bahasa Yunani ethos, yang
berarti karakter. Etika adalah sekumpulan keprcayaan, standar, atau teladan
yang mengarahkan, yang masuk kedalam seseorang atau masyarakat.
Tidak seperti
moral, etika bias jadi amat bervariasi dari satu komunitas dengan komunitas
yang lain. Keberagaman komputer ini bias
dilihat dala bentuk peranti lunak
bajakan yaitu peranti lunak yang diduplikasi secara illegal dan kemudia
digunakan atau dijual.
3. Hukum
Hukum adalah
peraturan perilaku formal yang diterapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti
pemerintah, terhadap subjek atau warga negaranya. Selama 10 tahun pertama
penggunaan komputer di bidang bisnis dan pemerintahan, tidak terdapat hukum
yang berkaitan dengan komputer. Hal ini dikarenakan karena komputer merupakan
inovasi baru, dan sistem hukum membutuhkan waktu untuk mengerjakannya.
Pada tahun
1966, kasus kejahatan komputer pertama terjadi, yaitu seorang programer sebuah
bank mengubah suatu program komputer sehingga program tersebut tidak akan
menandia rekeningnya ketika terlau banyak menarik uang. Programer tersebut
tidak di tuntut atas kejahtan komputer, karena tidak ada landasan hukumnya. Ia
dituntut atas tuduhan membuat entri palsu pada catatan bank.
4. Undang-undang Komputer di Indonesia
Indonesia
merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga
penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia
menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan
sejarah etika komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi
kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah
Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk
bisa mengoperasikan program-program komputer dasar seperti Microsoft Office. Tingginya penggunaan
komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet.
Survei Business Software Alliance
(BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan
kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat
pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar
menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19
Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun
1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya
orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.
Isu Seputar Etika Komputer
Lahirnya etika
komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi tidak dapat
dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer yang
meliputi kejahatan komputer, netiket, e-commerce, pelanggaran HAKI (Hak
Atas Kekayaan Intelekstual) dan tanggung jawab profesi.
a.
Kejahatan
Komputer
Kejahatan komputer
atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan
komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan
kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer
meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem
komputer), penyebaran virus,
spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
b.
Netiket
Internet
merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet
merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga
komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan
bisnis,
pendidikan,
kesehatan,
layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia
dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet
di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket.
Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet.
Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force),
sebuah komunitas
internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang
terkait dengan pengoperasian internet.
c. E-commerce
Berkembangnya
penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi ekonomi
dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan
dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang
lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru
seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak
dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan
tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on
Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat
internet.
d. Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual)
Berbagai
kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI
seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan
ilegal.
e. Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya
teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer,
teknisi mesin komputer, desainer grafis dan lain-lain. Para pekerja
memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan
pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang
berlaku.
5. Paten Peranti Lunak
Menurut pasal 1
angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer
adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema
ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca
dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. Program komputer sebagai hasil
pemikiran intelektual dari pembuat program adalah diakui sebagai suatu Karya
Cipta, yaitu karya dari perwujudan cipta, rasa dan karsanya. Hal inilah yan
dilindungi oleh hukum. Obyek perlindungan sebuah rogram komputer adalah
serangkaian kode yang mengisi instruksi. Instruksi-instruksi dan bahasa yang
tertulis ini dirancang untuk mengatur microprocessor agar dapat melakukan
tugas-tugas sederhana yang dikehendaki secara tahap demi tahap serta untuk
menghasilkan hasil yang diinginkan. Dan di dalam instruksi inilah terlihat
ekspresi dari si pembuat program atau pencipta.
Perlindungan
yang layak yang diberikan oleh hukum terhadap program komputer ini adalah
perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Pemberian perlindungan hak
kekayaan intelektual ini dimaksudkan untuk melindungi inovasi di dalam program
komputer tersebut.
Undang-undang
hak cipta pertama kali di Indonesia, yaitu UU No. 6 Tahun 1982, yang kemudian
disempurnakan menjadi UU No. 7 Tahun 1987, dan kemudian disempurnakan lagi
menjadi UU No. 12 Tahun 1997. Pada tahun 2002, Pemerintah kembali mengeluarkan
Undang – Undang Hak Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002, dengan penambahan Hak
Cipta tentang perangkat lunak.
Pasal yang
mengatur hak cipta atas perangkat lunak tersebut adalah pasal 15 e yang
berbunyi sebagai berikut: “Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer,
secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;” tidak
melanggar undang-undang.
Pasal 72 ayat 3
UU Hak Cipta berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. Dengan demikian, tidak ada alasan
bagi kita untuk menggunakan program komputer secara tidak sah. Hak cipta untuk
program komputer biasanya hanya berlaku untuk jangka waktu 50 tahun. Setelah
masa waktu itu berakhir, biasanya ciptaan menjadi milik umum. Biasanya, pemilik
hak cipta kembali memperbaharui hak cipta dari produknya dengan melakukan
revisi dan mendaftarkan kembali ke lembaga Hak Cipta.
Dengan
diberlakukannya Undang-undang hak cipta tersebut, berarti masyarakat Indonesia
yang merupakan bagian dari konsumen perangkat lunak tertentu, dengan sendirinya
terikat secara hukum untuk mematuhi Undang-undang tersebut. Segala bentuk
pelanggaran terhadap undang-undang yang melindungi program-program tersebut
akan dikenakan sanksi pidana atau denda.
B. MELETAKKAN
MORAL, ETIKA, DAN HUKUM PADA TEMPATNYA
Penggunaan
komputer di dunia bisnis diarahkan oleh nilai moral dan etis manajer, spesialis
informasi, dan pengguna, serta hukum yang berlaku. Hukum adalah yang termudah
untuk diinterpretasikan karena bersifat tertulis. Tetapi etika tidak
terdefinisi demikian tepat, dan mungkin bahkan tidak disetujui oleh semua
anggota masyarakat.
1.
Kebutuhan akan Budaya Etika
Opini yang
dipegang luas di dunia bisnis adalah bahwa bisnis merefleksikan kepribadian
dari pemimpinnya. Misalnya pengaruh seorang CEO sangat mempengaruhi kepribadia
dari perusahaannya. Sehingga CEO yang memiliki pengaruh yang amat penting pada
organisasinya sehingga masyarakat cenderung memandang perusahaan tersebut
seperti CEO-nya.
Jika perusahaan
di tuntut untuk berlaku etis, maka manajemen tingkat tinggi harus bersikap etis
dalam segala sesuatu yang dilakukan dan dikatakannya. Manajemen tingkat atas
harus memimpin melalui contoh. Perilaku ini disebut budaya etika.
2.
Bagaimana Budaya Etika Diterapkan
Tugas manajemen
tingkat atas adalah untuk meyakinkan bahwa konsep etikany merasuk ke seluruh
organisasi, dan turun ke jajaran bawah sehingga menyentuh setiap karyawan. Para
eksekutif dapat mencapai implementasi ini melalui tiga tingkat yaitu:
a. Kredo
Perusahaan
Kredo perusahaan adalah pernyataan singkat mengenai nilai-nilai
yang ingin dijunjung perusahaan. Tujuan kredo tersebut adalah
untuk memberitahu individu-individu dan organisasi, baik dalam dan diluar
perusahaan, akan nilai-nilai yang dianut perusahaan
tersebut.
b.
Program Etika
Program
etika dalah upaya yang terdiri atas berbagai desain untuk memberikan petunjuk kepada
para karyawan untuk menjalankan kredo perusahaan. Aktivitas yang bisa dilakukan
adalah
sesi orientasi yang diadakan untuk karyawan baru. Contoh lain dari program
etika adalah audit etika.
c. Kode Perusahaan
yang Disesuaikan
Banyak perusahaanyang merancang sendiri
kode etiknya. Terkadang kode-kode etik ini merupakan
adaptasi dari kode etik untuk industry atau profesi tertentu.
3.
Meletakkan Kredo, Prigram, dan Kode
pada Tempatnya
Kredo
perusahaan memberikan dasar untuk pelaksanaan program etika perusahaan. Kode
etik tersebut menggambarkan perilaku-perilaku tertentu yang diharapkan
dilaksanakan oleh para karyawan
perusahaan dalam berinteraksi antara satu dengan lain dan dengan
elemen-elemen lingkungan perusahaan.
C. ALASAN DIBALIK
ETIKA KOMPUTER
James H. Moor mendefinisikan
etika komputer sebagai analisis sifat dan dampak sosial teknologi komputer
serta perumusan dan justifikasi dari kebijakan-kebijakan yang terkait
untuk penggunaan teknologi tersebut
secara etis.
Dengan demikian
etika komputer terdiri atas dua aktivitas utama. Orang di perusahaan yang
merupakan pilihan logis untuk menerapkan program etika ini adalah CEO. Seorang
CEO haarus (1) menyadari dampak penggunaan komputer terhadap masyarakat dan (2)
merumuskan kebijakan yang menjaga agar teknologi tersebut digunakan di seluruh
perusahaan etis.
1. Alasan Pentingnya Etika Komputer
James H. Moor mengidentifikasikan tiga
alasan utama di balik minat masyarakat yang tinggi akan etika komputer, yaitu:
a. Kelenturan
secara logis
Moor
mengartikan kelenturan secara logis sebagai kemampuan untuk memprogram komputer
untuk melakukan hampir apa saja yang
ingin kita lakukan. Komputer akan melakukan terpat seperti apa yang
diinstruksikan oleh pemogram, dan hal ini bisa menjadi pikiran yang menakutkan.
Tetapi, jika komputer digunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak etis
bahayanya bukan terletak pada komputer tersebut, melainkan orang-orang yang
berada di balik komputer tersebutlah yang bersalah.
b. Faktor
transformasi
Alasan atas
etika komputer yang ini didasarkan pada fakta bahwa komputer dapat mengubah
cara kita mengerjakan sesuatu dengan drastis. Salah satu conteh yang baik
adalah e-mail. E-mail tidak menggantikan surat biasa atau sambungan telepon,
melainkan menyediakan cara berkomunikasi yagn benar-benar baru.
c. Faktor
ketidaktampakan
Alasan ketiga
untuk minat masyarakat atas etika komputer adalah karena masyarakat memandang
komputer sebagai kotak hitam. Seluruh operasi internal komputer tersebut
tersembunyi dari pengelihatan. Ketidaknampakan operasi internal ini memberikan
kesempatan terjadinya nilai-nilai pemograman yang tidak tampak, penghitungan
rumit yang tidak tampak, dan penyalahguanaan yang tidak tampak.
§ Nilai
pemograman yang tidak tampak adalah perintah
rutin yang dikodekan programer ke dalam program yang menghasilkan proses yang
diinginkan si pengguna. Selama proses penulisan program, programer tersebut
harus melakukan serangkaian penilaian mengenai bagaimana program tersebut harus
mencapai tugasnya. Hal ini bukan merupakan tindakan jahat yang dilakukan
pemogram, tapi lebih pada kurangnya pemahaman.
§ Penghitungan
rumit yang tidak tampak berbentuk
program yang sangat rumit sehingga pengguna tidak dapat memahaminya.
§ Penyalahguanaan
yang tidak tampak mencakup
tindakan yang disengaja yang melintasi batasan hukum maupun etis. Misalnya,
pelanggaran hak individu akan privasi dan memata-maai orang lain.
2. Hak Sosial dan Komputer
Masyarakat tidak hanya mengharapkan pemerintah
dan dunia usaha untuk menggunakan komputer secara etis, namun juga menuntut
beberapa hak yang berhubungan dengan komputer. Klasifikasi hak-hak manusia
dalam wilayah komputer yang paling banyak dipublikasikan adalah PAPA rancangan
Richard O. Mason. PAPA untuk merepresentasikan empat hak dasar masyarakat
sehubungan dengan informasi: privasi
(accuracy), kepemilikan (property), dan aksesibilitas (accessibility).
a. Hak Privasi
Menurut Mason
para pembuat keputusan sering kali melanggar hak privasi seseorang untuk
mendapatkannya. Misalnya: Para peneliti pemasaran seringkali ditemukan
menyelidiki sampah orang lain untuk mempelajari produk apa yang mereka beli
b. Hak untuk
Mendapatkan Keakuratan
Komputer
memungkinkan tingkat keakuratan yang tidak dapat dicapai dengan nokomputer.
Potensi ini memang tersedia, namun tidak selalu didapatkan. Beberapa sistem
berbasis komputer berisiskan lebih banyak kesalahan daripada yang diberikan
sistem manual.
c. Hak Kepemilikan
Disini yang
dibahas adalah hak kepemilikan inteektual biasanya dalam bentuk program
komputer. Vendor peranti lunak dapat
menghindari pencurian hak kepemilikan intelektual melalui undang-undang
hak cipta, hak paten atau hukum paten. Keduanya dapat digunakan untuk melndungi
hak kepemilikan.
d. Hak Mendapatkan
Akses
Sebelum diperkenalkannya basis data
yang terkomputerisasi, kebanyakan informasi tersedia untuk masyarakat umum
dalam bentuk dokumen cetak atau gambar mikroformat yang disimpan
diperpustakaan. Sekarang, kebanyakan informasi ini telah dikonversikan ke basis
data komersial, sehimgga membuat ketersediaan untuk masyarakat berkurang.
D. AUDIT INFORMASI
Saat menyusun
etiks penggunssn komputer, satu kelompok dapat memegan peranan yang amat
penting. Mereka adalah parara auditor internal. Perusahaan dengan semua ukuran
mengadalkan auditor eksternal (external auditor) dari luar
organisasi untuk memverifikasi keakuratan catatan akuntansi.
Perusahan-perusahaan yang lebih besar memiliki staf tersendiri yang berfungsi
sebagai auditor internal (internal auditor), yang melaksanakan analisis yang sama
seperti auditor eksternal namun memiliki tanggung jawab yang lebih luas.
Hal unik yang
ditawarkan auditor adlah objektivitas. Mereka beroperasi secara indevenden
terhadap unit-unit bisnis perusahaan dan tidak memiliki hubungan dengan
individu atau kelompok lain di dalam perusahaan. Agar auditor dapat menjaga
objektivitas, mereka harus menyatakan bahwa mereka tidak menginginkan taggung
jawab operasinal sistem yang mereka bantu kembangkan. Mereka hanya bekerja
dengan kapasitas sebagai penasihat.
1.
Pentingnya Objektivitas
Hal unik yang
ditawarkan auditor adlah objektivitas. Mereka beroperasi secara indevenden
terhadap unit-unit bisnis perusahaan dan tidak memiliki hubungan dengan
individu atau kelompok lain di dalam perusahaan. Agar auditor dapat menjaga
objektivitas, mereka harus menyatakan bahwa mereka tidak menginginkan taggung
jawab operasinal sistem yang mereka bantu kembangkan. Mereka hanya bekerja
dengan kapasitas sebagai penasihat.
2.
Jenis Aktivitas Audit
Terdapat empat jenis dasar audit
internal, antara lain:
a.
Audit Finansial
Audit finansial meverifikasi
catatan-catatan perusahaan dan merupakan jenis aktivitas yang dilaksanakan auditor eksternal.
b.
Audit Operasional
Audit operasional tidak
dilaksanakann untuk memverifikasi keakuratan catatan, melainkan untuk memvalidasi efektivitas
prosedur. Audit jenis ini merupakan jenis pekerjaan yang dilakukan o;eh analisis sistem pada tahap
analisis dari masa siklus perencangan sistem. Sistem
yang dipelajari hampir selalu berbentuk virtual dan bukan fisik, namun tidak
selalu melibatkan komputer.
Ketika para auditor
internal melakasakan audit operasional, mereka mencari tiga fitur sistem dasar:
§ Kecukupan
pengendalian. Apakah sistem tersebut didesain untuk mencegah, mendeteksi, atau
memperbaiki kesalahan?
§ Efisiensi.
Apakah operasional sistem tersebut dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
mencapai produktivitas yang terbesar dari sumber daya yang tersedia?
§ Kepatuhan
dengan kebijakan perusahaan. Apakah sistem tersebut memungkinkan perusahaan
tersebut untuk mencapai tujuannya atau memecahkan masalahnya dengan cara yang
disarankan?
c.
Audit Berkelanjutan
Audit berkelanjutan sama dengan
audit internal tetapi audit berkelanjutan berlangsung terus-menerus.
d.
Desain Sistem Pengendalian Internal
Dalam audit operasional dan
beriringan, auditor internal mempelajari sistem yang sudah ada. Namun auditor idak harus menunggu hingg
sistem diimplementasikan untuk mempengaruhi
sistem tersebut. Auditor internal selayaknya berpartisipasi secara aktif dalam perancangan sistem karena dua
alasan. Pertama biaya untuk memperbaiki kelemahan
sistem meningkat secara dramatis seiring dengan siklus masa hidup sistem. Kedua, untuk melibatkan para auditor internal
dalam perancanan sistem adalah mereka menawarkan
keahlian yang dapat meningkatkan kualitas sistem tersebut.
3. Substansi Audit Internal
Melibatkan audit internal dalam tim
perancangan sistem merupakan suatu langkah yang baik untuk mendapatkan sistem
informasi yang terkendali dengan baik, dan sistem tersebut merupakan langkah
yang baik untuk memberikan yang mereka perlukan kepada manajemen informasi guna
mencapai dan mengelola operasional bisnis yang beretika.
E. MENERAPKAN
ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Bagaimana
budaya etika dicapai dalam sebuah perusahaan?
Perusahaan tersebut tidak harus mengusahakan semua pekerjaan sendiri.
Bantuan dalam bentuk kode etik dan program eduksi etika yang dapat memberikan
fondasi untuk budaya tersebut. Program edukai dapat membantu menyusun kredo
perusahaan dan meletakkan program etika pada tempatnya. Kode etik dapat digunakan
seperti pap adanya atau disesuaikan dengan perusahaan tersebut.
1. Kode Etik
Association for
Computing Machinery (ACM) yang didirikan pada tahun 1947, adalah sebuah
organisasi komputer professional tertua di dunia. ACM telah menyusun Kode Etik dan Perilaku Professional (Code of
Ethics and Proffesional Practice) yang diharapkan diikuti oleh 80.000
anggotanya. Selain itu, Kode Etik dan
Praktik Profesional Rekayasa Peranti Lunak (Software Engineering Code of Ethics
and Proffesional Practice) dibuat debnan tujuan agar bertindak sebagai
panduan untuk mengajarkan dan mempraktikan rekayasa peranti lunak, yaiu
penggunaan prinsip-prinsip perancangan dalam pengembangan peranti lunak.
Kode Etik dan
Perilaku Profesional ACM
Bentuk kode etik ACM yang ada saat ini diadopsi pada
tahun 1992 dan berisikan suatu “keharusan”, yang merupakan pernyataan tanggung
jawab pribadi. Kode ini dibagi lagi menjadi empat bagian.
1)
Keharusan moral
umum
2)
Tanggung jawab
profesioanal yang lebih spesifik
3)
Keharuan kepemimpinan
organisasi
4)
Kepatuhan
terhadap kode etik
2.
Kode Etika dan Praktik Profesional
Rekayasa Peranti Lunak
Kode ini mencatat pengaruh penting yang
dapat diterapkan para ahli peranti lunak pada sistem dan terdiri atas
ekspektasi di delapan hal penting: Masyarakat, Klien dan Atasan, Produk,
Penilaian, Manajemen, Profesi, Kolega,dan Diri Sendiri.
3.
Pendidikan Etika Komputer
1) Mata Kuliah di
Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi dan universitas
telah mengajarkan etika komputer sejak beberapa waktu lamanya.
Sekolah-sekolah bisnis biasanya menawarkan mata kuliah etika komputer atau mengintegrasikan
ilmu tersebut kedalam mata kuliah bisnis seperti pemasaran dan akuntansi.
2) Program
Profesional
Misalnya,
Asosiasi Manajemen Amerika menawarkan program khusus yang membahas masalah-masalah
penting saat ini, seperti etika.
3) Program Edukasi
Swasta
Legal
Knowlede Company, menawarkan modul mata kuliah berbasis web yang membahas berbagai
permaslahan hukum dan etika. Mata kuliah ini ditunujukan untuk diperunakna perusahaan yang beruahan meningkatkan keadaran beretika
karyawannya. Program profesioanal memungkinkan manajer dan
karyawan di setiap tingkatan untuk menjaga keadran beretika serta komitmen mereka
seiring dengan perubahan tuntutan social.
KESIMPULAN
Moral adalah
tradisi informal peilaku baik, yang tetap konstan dari satu mayarakat ke
masyarakat lain. Etika adalah kepercayaan, standar, dan teladan yang ditunjukan
sebagai panduan untuk individu dan masyarakat. Hukum adalah peraturan perilaku
formal yang diterapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti pemerintah,
terhadap subjek atau warga negaranya.
Masyarakat
mengharapkan komputer untuk digunakan secara eis karena tiga alasan utama,
yaitu: Kelenturan secara logis berarti bahwa komputer dapat diprogram untuk
melakukan hampir apa saja yang ingin
kita lakukan. Faktor transformasi logis menyadari bahwa komputer dapat mengubah
cara kita mengerjakan sesuatu dengan drastis. Faktor ketidaktampakan mengakui
bahwa seluruh operasi internal komputer tersebut tersembunyi dari pengelihatan.
Ketidaknampakan operasi internal ini memberikan kesempatan terjadinya
nilai-nilai pemograman yang tidak tampak, penghitungan rumit yang tidak tampak,
dan penyalahguanaan yang tidak tampak.
DAFTAR PUSTAKA
Putra, Y. M., (2018). Implikasi Etis
dari Teknologi Informasi. Modul Kuliah Sistem Informasi Manajemen. Jakarta:
FEB-Universitas Mercu Buana.
Putra, Y. M., (2019). Analysis of
Factors Affecting the Interests of SMEs Using Accounting Applications. Journal
of Economics and Business, 2(3).
McLeod, Raymond dan George P.
Schell. 2008. Sistem Informasi Manajemen.
Jakarta: Salemba Empat.
Comments
Post a Comment